Kamis, 04 Desember 2014

Instruksi Jokowi: Sabtu Lusa, Kapal-kapal Pencuri Ikan akan Ditenggelamkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12/2014). Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai kepada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan seluruhnya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Teknis penenggelaman kapal, ucap Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya. 
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.
Lebih lanjut, Tedjo mengatakan, pemerintah berusaha menegakkan aturan. Pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana ini.
"Kami sudah minta pendapat beberapa pihak terkait dan bisa dilaksanakan," ucap dia.
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berbisi "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".
Adapun, ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup"
Presiden sempat meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar