Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo alias Jokowi-M. Jusuf Kalla tetap sebagai pemenang Pilpres dan memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. Dengan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan setebal 4. 390 halaman tentang perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (21/8).
Sidang dimulai pukul 14. 30 atau molor 30 menit dari jadwal. Sidang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi serta tim advokasi dari Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla, serta Bawaslu. Penandatangan berita acara dilakukan tanpa ada keberatan dari semua pihak.
Ditolak
Sejak awal sidang, penolakan MK terhadap gugatan hasil Pilpres sudah terlihat saat semua dalil keberatan dari pasangan nomor satu ditolak oleh MK. Mulai pelanggaran oleh panitia penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua, pengerahan massa untuk memenangkan Jokowi-JK di Salah satu kabupaten di Papua Barat.
Begitu juga pelanggaran oleh kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan terkait pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres.
Dalam artian pelanggaran secara terstruktur, sistimatik dan massif (TSM). Serta oplosan DPT, DPK dan DPktb tidak terbukti.
Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta Habiburohkan menyatakan pihaknya secara formil menerima, tapi secara substansil kecewa. “Sebab banyak penolakan keberatan tim Prabowo-Hatta bersifat kontradiksi,” katanya menunjuk putusan DKPP pembukaan kotak suara sebelum putusan MK adalah pelanggaran etik.”Namun pada faktanya MK menilai sah termasuk dokumen yang digunakan sebagai buktinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar