Presiden Joko Widodo akan melanjutkan upaya pemerintah mewajibkan
perusahaan tambang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian barang
tambang atau smelter, utamanya terhadap perusahaan-perusahaan tambang
besar seperti PT Freeport Indonesia.
Sosok yang akrab disapa
Jokowi tersebut mengatakan, pemerintahannya kelak akan meneruskan upaya
tersebut. "Tetap (akan dibangun). Itu perintah Undang-Undang lho," ujar
Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/7/2014).
Namun, Jokowi mengaku
masih belum dapat menyentuh hal rinci terkait pembangunan smelter
perusahaan tambang, seperti Freeport mengingat dirinya belum dilantik
sebagai presiden.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa rincian
kebijakan secara teknis tidak akan sampai ditangani olehnya saat resmi
menjadi Presiden. "Jangan tanya detail-detail seperti itu. Urusan teknis
tidak mungkin sampai ke Presiden, yang makro mestinya. Artinya untuk
semua perusahaan-perusahaan tambang, tidak satu-satu (Freeport saja),"
kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mewajibkan semua
perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat UU 4 /
2009 tentang Minerba.
Pasal 103 UU tersebut berbunyi:
(1)
Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
(2)
Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah
dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan
Pasal 170 berbunyi,"Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Sementara Pasal 169a UU
Minerba yang berbunyi,"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a)
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan
sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian".
Itu berarti
perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya tidak perlu membangun
smelter atau tetap mengekspor barang tambang mentah sampai masa kontrak
karya selesai.
Pada pasal ini yang menjadi dasar bagi Ricard
(McMoran Coper and Gold-red) berkeberatan untuk membangun smelter baru
di Indonesia. PT Freeport sendiri kontrak karyanya sampai tahun 2041.
Sebagaimana
diketahui, PT Freeport Indonesia sudah membangun smelter tembaga (Cu)
yang sudah beroperasi di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, yang merupakan
perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75%) dengan PT
Freeport Indonesia (25%). [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar