Jumat, 25 Juli 2014

Jokowi Akan Paksa Freeport Bangun Smelter

Presiden Joko Widodo akan melanjutkan upaya pemerintah mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian barang tambang atau smelter, utamanya terhadap perusahaan-perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia.
Sosok yang akrab disapa Jokowi tersebut mengatakan, pemerintahannya kelak akan meneruskan upaya tersebut. "Tetap (akan dibangun). Itu perintah Undang-Undang lho," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/7/2014).
Namun, Jokowi mengaku masih belum dapat menyentuh hal rinci terkait pembangunan smelter perusahaan tambang, seperti Freeport mengingat dirinya belum dilantik sebagai presiden.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa rincian kebijakan secara teknis tidak akan sampai ditangani olehnya saat resmi menjadi Presiden. "Jangan tanya detail-detail seperti itu. Urusan teknis tidak mungkin sampai ke Presiden, yang makro mestinya. Artinya untuk semua perusahaan-perusahaan tambang, tidak satu-satu (Freeport saja)," kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mewajibkan semua perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat UU 4 / 2009 tentang Minerba.

Pasal 103 UU tersebut berbunyi:
(1) Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan Pasal 170 berbunyi,"Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Sementara Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian".
Itu berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya tidak perlu membangun smelter atau tetap mengekspor barang tambang mentah sampai masa kontrak karya selesai.
Pada pasal ini yang menjadi dasar bagi Ricard (McMoran Coper and Gold-red) berkeberatan untuk membangun smelter baru di Indonesia. PT Freeport sendiri kontrak karyanya sampai tahun 2041.
Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia sudah membangun smelter tembaga (Cu) yang sudah beroperasi di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, yang merupakan perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75%) dengan PT Freeport Indonesia (25%).  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar