Pernyataan mundur dari persaingan Pilpres 2014 yang dilakukan Prabowo
pada Selasa (22/7/2014) ternyata bisa berbuntut panjang. Setidaknya itu
menurut kutipan Undang-undang no 42 tahun 2008 pasal 246 ayat 1 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mendadak beredar di
dunia maya,
Kutipan itu berbunyi “Setiap calon Presiden atau Wakil
Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara
putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran
kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ”
Seperti
diberitakan Lensa Indonesia, dalam jumpa pers di rumah Polonia, Jakarta
Timur, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kubunya menolak pelaksanaan
Pilpres 2014. “Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum
dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,” tegasnya dalam
pidato yang tak dihadiri Hatta Rajasa, Cawapresnya.
Prabowo
berdalih tak ingin mengorbankan mandat yang telah diberikan rakyat
dipermainkan dan diselewengkan oleh kecurangan-kecurangan yang terjadi
dalam proses Pilpres 2014. Menurutnya, pihaknya siap menang dan siap
kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar