Selasa, 22 Juli 2014

Ini Alasan Indonesia Bersyukur Karena Bukan Prabowo Yang Jadi Presiden

Pernyataan mundur dari persaingan Pilpres 2014 yang dilakukan Prabowo pada Selasa (22/7/2014) ternyata bisa berbuntut panjang. Setidaknya itu menurut kutipan Undang-undang no 42 tahun 2008 pasal 246 ayat 1 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mendadak beredar di dunia maya,
Kutipan itu berbunyi “Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ”
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, dalam jumpa pers di rumah Polonia, Jakarta Timur, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kubunya menolak pelaksanaan Pilpres 2014. “Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,” tegasnya dalam pidato yang tak dihadiri Hatta Rajasa, Cawapresnya.
Prabowo berdalih tak ingin mengorbankan mandat yang telah diberikan rakyat dipermainkan dan diselewengkan oleh kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2014. Menurutnya, pihaknya siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar