Sabtu, 27 April 2013

Warga Solo Turunkan Spanduk PAN Pencapresan Jokowi-Hatta

Warga Solo akhirnya menurunkan spanduk pencapresan Jokowi-Hatta Rajasa yang dipasang simpatisan PAN. Selain dinilai sebagai spanduk liar yang melanggar aturan, isi spanduk juga dinilai menyesatkan. Pihak PAN, tidak mempersoalkan pencopotan itu.
Dua buah spanduk berukuran 1 meter x 5 meter dengan warna dasar merah putih bertuliskan 'Berdela-PAN mendukung JOKO WI & Hatta Rajasa Pada Pilpres 2014-2019, AYO DUKUNG WONG SOLO' yang dipasang di Bundaran Joglo, Solo, dilepas oleh sejumlah warga.
"Sejak dipasang kemarin itu sudah membuat resah. Lagipula tak jelas siapa yang memasang karena tidak ada identitasnya. Itu spanduk liar yang membuat resah warga dan cenderung menyesatkan. Kami siap berhadapan jika pemasang spanduk tidak terima spanduknya dilepas," ujar Jonny Erwandi, salah satu warga yang ikut melepas spanduk tersebut, Sabtu (27/4/2013).
Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Surakarta, Umar Hasyim, tidak mempersoalkan pencopotan itu karena mereka mengaku bukan yang memasang. Umar mengakui spanduk itu dipasang oleh simpatisan partainya, tetapi bukan oleh DPD PAN Kota Surakarta.
Namun Umar hanya menyayangkan pemasangan spanduk itu dipersoalkan secara berlebihan. Dia juga mengatakan sebaiknya warga tidak langsung menurunkan sendiri, tetapi lebih dahulu dilakukan komunikasi dengan yang memasang spanduk, sehingga penurunan spanduk dilakukan oleh yang memasang.
Atas pernyataan itu, Jonny justru menanyakan kepada siapa komunikasi dilakukan. Hal itu karena sejak awal DPD PAN Kota Surakarta mengaku tidak memasang dan tidak bertanggungjawab dengan keberadaan spanduk tersebut. Karena itulah warga langsung memutuskan menurunkan spanduk tersebut dan siap menghadapi resiko jika dipermasalahkan oleh pemasang spanduk.
Ketua DPRD Kota Surakarta yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, YF Sukasno, juga mendukung pencopotan spanduk tersebut. Alasannya, spanduk tersebut adalah spanduk liar. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut telah melanggar Perwali No 2 tahun 2007 Pasal 10 yang mengharuskan pemasangan spanduk harus seijin Walikota.
Namun Sukasno menampik pencopotan itu dilakukan kader PDIP atas perintah perintah DPC PDIP Kota Surakarta. "Itu sepenuhnya inisiatif warga yang resah. Sejak kemarin memang saya sudah banyak mendapat pertanyaan tentang isi spanduk yang menyesatkan itu. Tapi terlepas dari itu, secara teknis pemasangan spanduk itu melanggar aturan," ujarnya.


Sumber :
news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar