Wajah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sumringah seusai bertemu Wakil
Menteri Keuangan Mahendra Siregar di ruang rapat di Balai Kota, Jumat
petang. Musababnya, Mahendra memberikan solusi atas keengganan Jokowi
menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk
proyek mass rapid transit (MRT).
Dalam
rapat itu, Mahendra setuju untuk merevisi peraturan tentang perjanjian
pinjaman dan penerusan hibah pemerintah pusat. "Jadi, nantinya gubernur
bisa menunjuk pejabat di lingkungan pemda dan membuat surat kuasa untuk
menandatangani surat pertanggungjawaban," ujar Mahendra, Jumat, 26
Desember 2013.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur wajib
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak agar dana hibah
bisa cair. Hal itu tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 169
Tahun 2008 tentang tata cara penyaluran hibah pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
Menurut dia, revisi tentang tata cara
perumusan surat tadi juga bakal mengatur agar pembayaran hibah dari
pemerintah pusat tak harus diserahkan melalui pemerintah daerah.
Nantinya, kata dia, pemerintah bisa melakukan pembayaran langsung atau direct payment kepada perusahaan terkait, dalam hal ini PT MRT Jakarta."Dengan
begitu, ada penyederhanaan birokrasi, tetapi prinsip good governance
tetap terjaga," kata Mahendra. Menurut dia, revisi aturan maupun
penandatanganan surat pertanggungjawaban itu tak akan menghambat soft
launching proyek MRT yang rencananya akan dilakukan pekan depan.
Begitu
pula terhadap penandatangan kontrak dengan kontraktor pemenang tender.
Soalnya, surat itu diperlukan untuk mencairkan dana hibah. "Jaminan
pembayarannya sebenarnya sudah ada, sudah ditandatangani," kata
Mahendra.
Jokowi mengaku lega dengan hasil pertemuan tersebut.
"Sudah tidak ada masalah, nanti saya akan buat surat kuasa kepada
Sekretaris Daerah atau Kepala Bappeda untuk menandatangani surat itu,"
katanya. Dia beralasan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sarwo Handayani juga duduk sebagai komisaris PT MRT Jakarta.Dengan
begitu urusan pencairan dana bisa lebih lancar.
Jokowi
juga meyakinkan bahwa pengumuman nama pemenang tender pembangunan
proyek MRT tak akan terhambat karena urusan surat pertanggungjawaban.
“Konstruksi kan belum dimulai, jadi pencairan dana hibah sebesar Rp 5,2
triliun itu ya buat apa?"
Pencairan
dana hibah yang memerlukan surat tersebut kemungkinan baru dilakukan
setelah kontraktor mulai pembangunan fisik MRT dan memerlukan uang muka.
Jokowi menambahkan, PT MRT saat ini masih memiliki dana untuk
operasional perusahaan dan mengurus soft launching.
Sumber :
www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar