Sabtu, 27 April 2013

Jokowi Lega, Surat Tanggung Jawab MRT Direvisi

Wajah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sumringah seusai bertemu Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di ruang rapat di Balai Kota, Jumat petang. Musababnya, Mahendra memberikan solusi atas keengganan Jokowi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk proyek mass rapid transit (MRT).
Dalam rapat itu, Mahendra setuju untuk merevisi peraturan tentang perjanjian pinjaman dan penerusan hibah pemerintah pusat. "Jadi, nantinya gubernur bisa menunjuk pejabat di lingkungan pemda dan membuat surat kuasa untuk menandatangani surat pertanggungjawaban," ujar Mahendra, Jumat, 26 Desember 2013.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak agar dana hibah bisa cair. Hal itu tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2008 tentang tata cara penyaluran hibah pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut dia, revisi tentang tata cara perumusan surat tadi juga bakal mengatur agar pembayaran hibah dari pemerintah pusat tak harus diserahkan melalui pemerintah daerah. Nantinya, kata dia, pemerintah bisa melakukan pembayaran langsung atau
direct payment kepada perusahaan terkait, dalam hal ini PT MRT Jakarta."Dengan begitu, ada penyederhanaan birokrasi, tetapi prinsip good governance tetap terjaga," kata Mahendra. Menurut dia, revisi aturan maupun penandatanganan surat pertanggungjawaban itu tak akan menghambat soft launching proyek MRT yang rencananya akan dilakukan pekan depan.
Begitu pula terhadap penandatangan kontrak dengan kontraktor pemenang tender. Soalnya, surat itu diperlukan untuk mencairkan dana hibah. "Jaminan pembayarannya sebenarnya sudah ada, sudah ditandatangani," kata Mahendra.
Jokowi mengaku lega dengan hasil pertemuan tersebut. "Sudah tidak ada masalah, nanti saya akan buat surat kuasa kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Bappeda untuk menandatangani surat itu," katanya. Dia beralasan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sarwo Handayani juga duduk sebagai komisaris PT MRT Jakarta.Dengan begitu urusan pencairan dana bisa lebih lancar.

Jokowi juga meyakinkan bahwa pengumuman nama pemenang tender pembangunan proyek MRT tak akan terhambat karena urusan surat pertanggungjawaban. “Konstruksi kan belum dimulai, jadi pencairan dana hibah sebesar Rp 5,2 triliun itu ya buat apa?"
Pencairan dana hibah yang memerlukan surat tersebut kemungkinan baru dilakukan setelah kontraktor mulai pembangunan fisik MRT dan memerlukan uang muka. Jokowi menambahkan, PT MRT saat ini masih memiliki dana untuk operasional perusahaan dan mengurus soft launching


Sumber :
www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar