Kamis, 07 Maret 2013

Jokowi masih gantung pengambilalihan Perum PPD

Sampai saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum menerima surat balasan dari Gubernur DKI Joko Widodo perihal pengambilalihan Perum PPD.
Kementerian BUMN telah mengirim surat kepada Jokowi mengenai kepastian apakah PPD akan diambil alih dengan skema akuisisi atau hibah. Surat tersebut disampaikan pertengahan bulan lalu.
Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto menuturkan, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, belum membalas surat. Dengan begitu, pengambilalihan PPD masih menggantung.
"Belum, Pak Jokowi belum membalas surat itu, belum ada kepastian," ucap Pandu di Kementerian BUMN, Kamis (7/2).
Pandu mengatakan jika memang Jokowi ingin mengambil PPD dengan mekanisme hibah maka Jokowi tetap harus berhubungan dengan Kementerian Keuangan karena ini menyangkut aset negara.
"Kalaupun dia hibah nantinya itu harus ke Kementerian Keuangan. Tapi sampai sekarang belum ada surat dari Pak Jokowi," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Pandu menjelaskan, dalam surat pertama Jokowi hanya mengatakan untuk mengambil alih Perum PPD. Namun skema pengambilan tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Dia mempertanyakan skemanya apakah dengan hibah atau akuisisi.
"Kalau DKI mau due dilligence kita akan lakukan, dalam suratnya tidak ada hibah, pengambilalihan aja," ucap Pandu beberapa waktu lalu.


Sumber :
merdeka.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar