Sampai saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum
menerima surat balasan dari Gubernur DKI Joko Widodo perihal
pengambilalihan Perum PPD.
Kementerian BUMN telah mengirim surat kepada Jokowi mengenai
kepastian apakah PPD akan diambil alih dengan skema akuisisi atau hibah.
Surat tersebut disampaikan pertengahan bulan lalu.
Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN
Pandu Djajanto menuturkan, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi,
belum membalas surat. Dengan begitu, pengambilalihan PPD masih
menggantung.
"Belum, Pak Jokowi belum membalas surat itu, belum ada kepastian," ucap Pandu di Kementerian BUMN, Kamis (7/2).
Pandu mengatakan jika memang Jokowi ingin mengambil PPD dengan
mekanisme hibah maka Jokowi tetap harus berhubungan dengan Kementerian
Keuangan karena ini menyangkut aset negara.
"Kalaupun dia hibah nantinya itu harus ke Kementerian Keuangan. Tapi
sampai sekarang belum ada surat dari Pak Jokowi," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Pandu menjelaskan, dalam surat pertama Jokowi hanya
mengatakan untuk mengambil alih Perum PPD. Namun skema pengambilan tidak
dijelaskan dalam surat tersebut. Dia mempertanyakan skemanya apakah
dengan hibah atau akuisisi.
"Kalau DKI mau due dilligence kita akan lakukan, dalam suratnya tidak
ada hibah, pengambilalihan aja," ucap Pandu beberapa waktu lalu.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar