Minggu, 21 Desember 2014

'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'

Juru Bicara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias ARB alias Ical, Lalu Mara mengatakan keluarga Aburizal tidak bersalah soal kekurangan bayar korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengklaim keluarga Aburizal telah mengeluarkan dana lebih besar dari yang seharusnya, yakni lebih dari Rp 8 triliun.
"Meski mereka tidak salah, tidak punya kepemilikan secara langsung, tapi mereka tetap bantu," kata dia dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Minggu (21/12/2014).
Politikus Golkar itu menegaskan keputusan Mahkamah Agung pun menyatakan perusahaan Bakrie tidak bersalah. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyatakan kasus Lapindo sebagai bencana nasional.
Lalu Mara menjelaskan saham keluarga Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, di PT Energi Mega Persada Tbk hanya sekitar 30 persen dari. Sedangkan, kata dia, PT Energi sendiri mempunyai saham sekitar 50 persen di PT Minarak Lapindo. Sisanya, PT Medco E&P Brantas mempunyai saham 32 persen dan saham PT Santos 18 persen di Minarak Lapindo.
"Untung ibu Bakrie (almarhumah) meminta anak-anakanya untuk membantu dengan membeli aset masyarakat di peta terdampak," ujarnya.
Sebelumnya, PT Minarak Lapindo menyatakan tak bisa lagi melunasi pembayaran sebesar Rp 781 miliar. Satu-satunya jalan keluar yang ditemukan, pemerintah menalangi sementara dengan jaminan aset Lapindo. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 untuk membayar ke 20 persen rakyat di area terdampak.
Perjanjiannya, pemerintah turut menyita 80 persen tanaha area terdampak yang sudah dibeli Lapindo sebagai ganti rugi.
"Apa kamu pikir kalau Lapindo bersalah, presiden Joko Widodo mau (mengambil alih pembayaran), pasti tidak! Pemerintah tahu Bakrie tidak bersalah, makanya lakukan ini," katanya. 

Korban Lapindo
Seluruh warga korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan keputusan ihwal pembayaran ganti rugi yang belum dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
"Kami berasal dari empat desa yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo, mengucapkan terima kasih," kata koordinator penggerak korban lumpur Lapindo, Djuwito saat ditemui di titik 42 Desa Renokenongo, Jumat, 19 Desember 2014.
Warga mendengar kesediaan Presiden Jokowi membayar ganti rugi pada Kamis malam, 18 Desember 2014, dari rekan-rekan mereka di Jakarta. Mengetahui Jokowi akan membayar ganti rugi, sebagian korban lumpur Lapindo langsung sujud syukur. "Karena kami yakin pembayaran ganti rugi pada kali ini akan terealisasi," kata Djuwito.
Namun demikian, dia menyarankan, alangkah baiknya apabila Jokowi mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mengatur pembayaran ganti rugi, mulai dari tahapan proses pembayarannya hingga waktu terakhir pembayaran. "Payung hukum inilah yang sangat kami butuhkan. Kami khawatir hanya janji tanpa realisasinya," kata Djuwito.
Ganti rugi tersebut, Djuwito berujar, sangat dibutuhkan oleh korban lumpur Lapindo yang sudah delapan tahun lebih melarat karena tak punya rumah untuk menetap. "Masih banyak yang kos maupun kontrak," kata dia.
Sulastri, seorang korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak sudah delapan tahun mengungsi di Balai Desa Gempolsari. "Alhamdulillah, akhirnya Presiden memenuhi janjinya untuk membantu ganti rugi korban lumpur Lapindo, ini sebagai bukti bahwa negara sudah bisa hadir," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar