Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menalangi biaya ganti rugi korban
luapan lumpur Lapindo dinilai berpotensi merugikan negara karena rawan kena tipu-tipu. Ekonom dari
Institute for Development of Economic and Finance, Enny Sri Hartati,
mengatakan potensi kerugian negara tersebut berasal dari nilai aset yang
dijadikan jaminan PT Minarak Lapindo Brantas.
Pemerintah,
kata dia, mengeluarkan dana talangan Rp 781 miliar. Nilai aset yang
dijadikan jaminan adalah Rp 3,2 triliun.
"Itu harus dihitung benar
penyusutannya karena pasti nilainya sudah berkurang," kata dia saat
dihubungi, Minggu (21/12/2014).
Enny mengatakan dana talangan
yang akan diambil dari anggaran negara ini bisa saja tak dianggap beban
karena untuk kepentingan masyarakat. "Tapi seharusnya kalau sudah ada
potensi kerugian negara, bisa dicari cara lain," kata dia.
Presiden
Joko Widodo memutuskan menalangi biaya ganti rugi 20 persen warga di
area terdampak lumpur Lapindo. Tak mau sekadar menalangi, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akan meminta
Kejaksaan Agung menyita seluruh aset dan kepemilikan tanah PT Minarak
Lapindo. Sekitar 80 persen tanah area terdampak senilai Rp 3,2 triliun,
yang sudah dilunasi Minarak, disita sebagai jaminan.
Pemerintah
memberi waktu Lapindo mengganti dana talang pembayaran 20 persen ganti
rugi area berdampak senilai Rp 781 miliar dalam empat tahun ke depan.
Jika dalam empat tahun Lapindo tidak mampu bayar, 100 persen aset di
daerah terdampak disita untuk negara. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar