Sabtu, 26 Januari 2013

Jokowi Persilakan Pemerintah Pusat Evaluasi Tata Ruang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

"Evaluasi ini perlu agar pembangunan bisa terus berjalan beriringan dengan pemerintah pusat. Sehingga, targetnya tercapai," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Jokowi, evaluasi RTRW tersebut akan dilakukan terhadap enam daerah, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Dalam evaluasi tersebut, akan dilihat apakah pelaksanaan Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sudah sesuai dengan peraturan RTRW daerah," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang, maka akan diberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari administratif hingga pidana.

"Berbagai jenis sanksi tersebut akan diberikan kepada pihak pelanggar atau pihak terkait, seperti pemberian izin pendirian bangunan dan pemilik bangunan itu sendiri," katanya.

Jokowi mengharapkan agar evaluasi RTRW tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir 2013.

Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah harus melakukan audit peraturan daerah tata ruang dan implementasinya secara rutin per lima tahun.

Sumber :
http://www.republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar