Kamis, 10 Januari 2013

ICW Puas terhadap Kepemimpinan Jokowi-Basuki

Indonesia Corruption Watch (ICW) cukup puas terhadap kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu berkaitan dengan jaminan keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran, termasuk di seluruh sekolah di Jakarta.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan, keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampak dari respons cepat dan jaminan yang diberikan Basuki akan kemudahan memeroleh informasi pengelolaan anggaran di sekolah. Pada Kamis (10/1/2013) sore, ICW bersama perwakilan beberapa orangtua siswa menemui Basuki di Balaikota Jakarta untuk mengadukan sulitnya memeroleh informasi pengelolaan anggaran di lima sekolah negeri.
"Tadi Pak Wagub bilang akan memerintahkan semua sekolah untuk terbuka, mulai dari kwitansi sampai rancangan anggaran sekolah," kata Febri di Balaikota Jakarta.
Febri mengatakan, permintaan serupa pernah disampaikan kepada Fauzi Bowo yang menjadi Gubernur DKI sebelum Jokowi. Namun hal itu tak pernah ada sambutan positif dan semua sekolah masih tidak transparan terkait pengelolaan anggarannya. "Ini cukup baik karena kasusnya sudah lama banget dan sebelumnya enggak seperti ini. Sekolah harus terbuka karena biasanya penyelewengan terjadi di-mark up kwitansi," ujarnya.
Kasus ini bermula sejak awal 2011. Saat itu ICW bersama sejumlah orangtua siswa yang tergabung dalam Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima kepala SMP negeri ke Ombudsman RI. Lima kepala SMP negeri Jakarta yang turut dilaporkan adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Dugaan maladministrasi tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima kepala SMP negeri untuk menyerahkan kwitansi dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) periode 2007-2009 kepada ICW.
Dalam penjelasan yang diterima ICW, waktu itu Pemprov DKI Jakarta, terutama Kepala Dinas Pendidikan, masih bersikukuh bahwa kwitansi dan SPJ merupakan informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut ICW, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW dan perwakilan masyarakat karena tidak memeroleh material untuk melakukan investigasi. Selain itu, pengelola tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP. Oleh karenanya, ICW bersama APPI merekomendasikan Ombudsman untuk meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta lima kepala SMP yang dimaksud. Meskipun demikian, SPJ penggunaan dana BOS dan BOP belum juga diberikan sampai hari ini karena.
Gerah dengan kondisi tersebut, ICW mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012). Surat permohonan eksekusi berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 tersebut diajukan ICW bersama dengan kuasa hukum David Tobing pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dinas Pendidikan dan sekolah tidak bersedia memberikan informasi itu, padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan adanya keterbukaan informasi publik, mereka berkewajiban memberikan salinan dokumen-dokumen yang dimaksud. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2011 soal tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Pasal 12 ayat 1 dalam peraturan itu menyatakan, "Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi."

Sumber :
megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar