Kamis, 31 Januari 2013

DPR Minta Jokowi Bangun Sistem Peringatan Bencana

Komisi V DPR RI meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membangun sistem peringatan bencana banjir dan pola mitigasi bencana yang lebih baik. Selain itu, meningkatkan koordinasi antar pemerintah daerah penyangga dan lembaga dalam pembagian kewenangan mengatasi banjir. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu dalam Raker Sinkronisasi dan Koordinasi Penanggulangan banjir DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/1/2013).
"Saya sangat prihatin musibah banjir yang lalu telah menewaskan 38 warga Jakarta. Catatan pertama saya, dari semua konsep yang diusulkan, kunci untuk mengantisipasi banjir adalah penerapan early warning system dan mitigasi bencananya," kata Sigit yang juga Ketua Kelompok Fraksi V PKS.
Menurut Sigit, sistem peringatan bencana dan mitigasi bencana di Jakarta belum berjalan baik. Buktinya terlihat saat penanganan korban banjir beberapa waktu lalu. Manajemen informasi tentang banjir terlambat sampai ke masyarakat. Banyak korban tidak tertangani setelah beberapa hari dilanda banjir. Banjir sudah jadi langganan masyarakat Jakarta. Warga harus dibangunkan kesadarannya untuk bisa bersahabat dengan banjir sebagai risiko hidup dan tinggal di daerah bencana. Gubernur DKI yang akrab disapa Jokowi sebaiknya mulai membangun kepedulian masyarakat soal itu.

Koordinasi Antarlembaga 
Koordinasi instansi yang menangani penanggulangan bencana masih lemah. Dalam musibah banjir yang melanda Jakarta beberapa waktu lalu, pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP) nampak kurang kompak. "Baru terasa ketika bencana sudah terjadi. Padahal, penyelenggaraan bencana tidak hanya saat bencana dan pasca bencana, tapi juga prabencana, sehingga korban jiwa dan kerugian material bisa diminimalisir," ujar Sigit. Sesuai dengan Pasal 33 UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana, pemerintah dan pemda memiliki tugas perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Amanat Pasal 33 ini, kata Sigit, belum dilaksanakan secara optimal oleh BNPB dan pemda. Padahal, jika hal ini dilakukan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dapat dihindari. Seperti diketahui, banjir Jakarta yang terjadi pertengahan Januari lalu telah menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 20 triliun, ratusan ribu warga mengungsi, dan sejumlah infrastruktur rusak.

Sumber :
jurnalparlemen.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar