Senin, 01 Desember 2014

Samad Berang Pada Jokowi

Ketua KPK Abraham Samad menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu soal calon pimpinan KPK jika DPR belum memilih pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. Menurut dia, berbahaya jika nanti Presiden Jokowi yang langsung menunjuk satu nama jadi pimpinan KPK.
Abraham menjelaskan, tidak masalah jika pimpinan KPK hanya berjumlah 4 orang.
Dia mengatakan, tidak ada keharusan pimpinan KPK berjumlah 5 orang.
"Jadi 4 pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa bekerja secara maksimal. Jangankan 4, 2 pun tidak masalah," kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Abraham mencontohkan, Kepolisian dan Kejaksaan saja hanya dipimpin oleh satu orang. Namun tetap bisa bekerja hingga ke kabupaten.
Oleh sebab itu, dia menolak Perppu dikeluarkan untuk mengisi jabatan yang kosong. Dia menilai, hal ini berbahaya bagi independensi KPK.
"Kami tidak mau Perppu itu sifatnya penunjukan, itu kan berbahaya, pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki untuk mengisi jabatan pimpinan KPK," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada kegentingan yang memaksa jika pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Menurut dia, KPK masih bisa mengambil keputusan meski pimpinan berjumlah 4 orang.
"Ya kita tidak mau pemerintah mengeluarkan Perppu tanpa dasar yang kuat, memang KPK dalam keadaan darurat. Perppu itu kan dikeluarkan kalau dalam keadaan darurat, memang KPK dalam keadaan darurat, enggak kan? 4 orang kita masih santai-santai saja. Saya tegaskan jangankan 4, 2 saja kita masih bisa bekerja jadi apa yang harus dianggap darurat, kan aneh saja itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, massa jabatan Busyro habis pada tanggal 10 Desember nanti. Komisi III DPR bersama pemerintah dan tim panitia seleksi pimpinan KPK belum berhasil memilih satu dari dua nama yang sudah mengerucut.
Mereka adalah Busyro yang memutuskan untuk maju lagi jadi pimpinan KPK, dan Roby Arya yang keputusannya masih dibahas di Komisi III DPR.   [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar