Ketua KPK Abraham Samad menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Perppu soal calon pimpinan KPK jika DPR belum memilih
pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. Menurut dia, berbahaya jika
nanti Presiden Jokowi yang langsung menunjuk satu nama jadi pimpinan
KPK.
Abraham menjelaskan, tidak masalah jika pimpinan KPK hanya
berjumlah 4 orang.
Dia mengatakan, tidak ada keharusan pimpinan KPK
berjumlah 5 orang.
"Jadi 4 pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa
bekerja secara maksimal. Jangankan 4, 2 pun tidak masalah," kata
Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Abraham
mencontohkan, Kepolisian dan Kejaksaan saja hanya dipimpin oleh satu
orang. Namun tetap bisa bekerja hingga ke kabupaten.
Oleh sebab
itu, dia menolak Perppu dikeluarkan untuk mengisi jabatan yang kosong.
Dia menilai, hal ini berbahaya bagi independensi KPK.
"Kami tidak
mau Perppu itu sifatnya penunjukan, itu kan berbahaya, pemerintah
menunjuk orang yang dikehendaki untuk mengisi jabatan pimpinan KPK,"
tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada kegentingan yang
memaksa jika pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Menurut dia, KPK
masih bisa mengambil keputusan meski pimpinan berjumlah 4 orang.
"Ya
kita tidak mau pemerintah mengeluarkan Perppu tanpa dasar yang kuat,
memang KPK dalam keadaan darurat. Perppu itu kan dikeluarkan kalau dalam
keadaan darurat, memang KPK dalam keadaan darurat, enggak kan? 4 orang
kita masih santai-santai saja. Saya tegaskan jangankan 4, 2 saja kita
masih bisa bekerja jadi apa yang harus dianggap darurat, kan aneh saja
itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, massa jabatan Busyro habis
pada tanggal 10 Desember nanti. Komisi III DPR bersama pemerintah dan
tim panitia seleksi pimpinan KPK belum berhasil memilih satu dari dua
nama yang sudah mengerucut.
Mereka adalah Busyro yang memutuskan
untuk maju lagi jadi pimpinan KPK, dan Roby Arya yang keputusannya masih
dibahas di Komisi III DPR. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar