Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di
Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/12/2014), Presiden Joko Widodo
(Jokowi) secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto seperti dikutip dari laman
sekretaris kabinet mengatakan, pembentukan Bakamla berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Bakamla
memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan
laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan
Hukum yang terpadu," kata Andi.
Bakamla bermula dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan
Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri
Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972;
SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972
tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando
Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di
bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor
Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan
Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas
sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan
kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air. [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar