Sejumlah pintu perlintasan kereta api di Jakarta masih dibuka untuk
kendaraan meski di titik tersebut telah ada sarana jalan fly over atau
underpass. Padahal semestinya setelah sarana jalan tersebut dibangun,
pintu perlintasan KA harus ditutup.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) harus bersikap tegas terhadap pintu perlintasan KA di Jakarta yang masih
dibuka mesti sudah ada fly over ataupun underpass.
"Itu
seharusnya ditutup. Karena undang-undangnya mengatakan demikian, harus
ditutup setelah dibangun flyover atau underpas.
Siapa yang menutup, ya
pemda yang tutup," ujar Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub
Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi Polemik bertema 'Bencana di Rel Kereta'
di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (14/12/2013).
Menurut
Hermanto, tujuan awal dibangunnya fly over atau underpass di perlintasan
sebidang adalah untuk menghindari kecelakaan dan mengurai kemacetan.
Menurutnya sia-sia saja jika setelah dibangun fly over atau underpass
tapi pintu perlintasan KA masih dibuka untuk kendaraan.
"Kemenhub
sudah meminta beberapa kali, ini kan di bawah Dinas Perhubungan
provinsi. Tapi tidak tahu kenapa belum juga ditutup," tutur Hermanto.
Pengurus
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Advokasi Joko Setyowarno
menambahkan, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran yang lebih
besar di pintu perlintasan KA, bukan PT KAI sebagai operator.
Pintu
perlintasan yang masih dibuka untuk kendaraan justru tidak membuat
kemacetan lalu lintas di titik tersebut terurai. Apalagi bus dan mobil
angkutan umum sering menjadikan pintu perlintasan sebagai lokasi ngetem.
Joko mencontohkan beberapa pintu perlintasan KA yang masih
dibuka untuk kendaraan, padahal sudah ada fly over ataupun underpass,
seperti di Kalibata, Cempaka Putih, Pasar Pramuka, Pasar Senen, dan
Kemayoran.
"Jadi Pemprov DKI sudah saatnya menutup," cetus Joko.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar