Kamis, 21 Februari 2013

Jokowi ditegur Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye pasangan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari 2013 adalah langkah yang keliru. Hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan.

"Pertama dia salah ngasih surat cuti, sebelumnya harusnya dia minta 12 hari sebelum ngajuin surat cuti itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).

Dikatakan Gamawan, Jokowi juga tidak memberitahukan keperluan kampanye untuk siapa Jokowi datang. "Ada saja waktu untuk Jokowi, tetapi dia kampanye untuk siapa tidak jelas dan tidak ada di surat itu. Padahal di dalam undang-undang sudah jelas diatur," imbuhnya.

Meski demikian, kata dia, mengenai sanksi bukan domainnya. Pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis kepada Jokowi. "Itu bukan (urusan) Mendagri tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," pungkasnya.

Sebelumnya, kehadiran Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari lalu, tanpa disertai surat izin cuti dari Mendagri, dinilai menyalahi aturan. Panwaslu Provinsi Jawa Barat pun rekomendasi pemberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 5 itu ke KPU provinsi.

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan, hasil rapat pleno Panwaslu memutuskan bahwa Jokowi bersalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Sumber : www.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar