Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kehadiran
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye pasangan Rieke
Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16
Februari 2013 adalah langkah yang keliru. Hal tersebut dinilai telah
menyalahi aturan.
"Pertama dia salah ngasih surat cuti,
sebelumnya harusnya dia minta 12 hari sebelum ngajuin surat cuti itu,"
kata Mendagri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi,
Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Dikatakan Gamawan, Jokowi juga
tidak memberitahukan keperluan kampanye untuk siapa Jokowi datang. "Ada
saja waktu untuk Jokowi, tetapi dia kampanye untuk siapa tidak jelas dan
tidak ada di surat itu. Padahal di dalam undang-undang sudah jelas
diatur," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, mengenai sanksi
bukan domainnya. Pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis kepada
Jokowi. "Itu bukan (urusan) Mendagri tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita
terbitkan surat (teguran) saja," pungkasnya.
Sebelumnya,
kehadiran Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah
Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari
lalu, tanpa disertai surat izin cuti dari Mendagri, dinilai menyalahi
aturan. Panwaslu Provinsi Jawa Barat pun rekomendasi pemberikan sanksi
terhadap pasangan nomor urut 5 itu ke KPU provinsi.
Ketua
Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan, hasil rapat pleno Panwaslu
memutuskan bahwa Jokowi bersalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pejabat
publik yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Sumber : www.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar