Bupati Kepulauan Seribu Achmad Ludfi memasuki masa pensiun pada 1 Mei
2013. Jabatan yang ditinggalkannya kini dipegang oleh Wakil Bupati
Kepulauan Seribu, Junaidi yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt)
sebelum ada pejabat yang baru. Serah terima jabatan dilakukan pada Senin
(13/5), di Gedung Blok G Balaikota DKI Jakarta.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan Ludfi
memasuki usia 56 tahun pada 16 April 2013. Namun ia memasuki masa
pensiun pada 1 Mei kemarin.
"Pensiunnya sejak 1 Mei, karena
biasanya dihabiskan hingga akhir bulan, jadi terhitung sejak tanggal
baru bulan berikutnya," kata Made di Balaikota DKI Jakarta, Senin
(13/5).
Dia menjelaskan jabatan Ludfi tidak diperpanjang karena
sesuai dengan komitmen dari Pemprov DKI Jakarta untuk tidak
memperpanjang pejabat yang telah memasuki masa pensiun. Meskipun sesuai
dengan peraturan, batas pensiun bisa diperpanjang hingga usia mencapai
60 tahun.
"Perpanjangan itu, hak prerogratif gubernur. Masa
pensiun jika sudah berusia 56 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia
60, setiap perpanjangan yakni selama 2 tahun. Tapi sesuai dengan
komitmen Pak Gubernur tidak lagi memperpanjang pejabat yang sudah
pensiun," ujarnya.
Untuk pejabat penggantinya belum ditentukan.
Sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jabatan setingkat
walikota dan bupati harus meminta rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai dengan mekanisme dan proses, sesegera mungkin kita ajukan ke
dewan. Kita minta pertimbangan DPRD," tegasnya.
Kendati demikian
dia enggan menyebutkan siapa saja kandidat yang akan diajukan ke pihak
legislatif. Menurutnya banyak pejabat yang mampu untuk menduduki jabatan
tersebut. Namun untuk jabatan ini, tidak akan menggunakan proses
seleksi dan promosi jabatan terbuka atau lelang jabatan seperti posisi
lurah dan camat.
"Kandidat banyak, secepat akan kita ajukan ke dewan agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berlangsung," tutupnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar