Selasa, 29 Januari 2013

Jokowi Belum Teken Izin Enam Ruas Tol Dalam Kota

Kementerian Pekerjaan Umum memastikan penandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) enam ruas tol dalam kota Jakarta tertunda. Sebelumnya, PPJT pembangunan enam ruas tol dalam kota harus ditandangani oleh badan usaha, yaitu PT Jakarta Toll Development, maksimal 26 Januari 2013.

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan, tertundanya penandatanganan PPJT disebabkan dokumen pra konstruksi belum selesai ditandatangani oleh Gubernur DKI, Joko Widodo. Menurut Djoko, sebelum menandatangani kontrak, PT Jakarta Toll Development harus mendapatkan tanda tangan dokumen analis dampak lingkungan dari Gubernur DKI.

“Tetapi sampai sekarang dokumen itu belum juga ditandatangani sehingga penandatangan PPJT juga belum bisa dilaksanakan,” katanya saat ditemui di kantornya Selasa, 29 Januari 2013.

Walau penandatangan PPJT tertunda, Djoko tidak dapat memastikan bahwa pembangunan jalan tol itu akan mandek. Menurut dia, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Badan Pengatur Jalan Tol telah memberikan tambahan waktu kepada PT JTD untuk mendapatkan tanda tangan Gubernur DKI hingga Gubernur memberikan keputusan untuk menandatangani dokumen amdal atau tidak.

“Tetapi jika Gubernur merasa tidak perlu menandatangani, ya kami juga akan menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota,” katanya. Ia mengatakan jika dokumen pra konstruksi belum terpenuhi seluruhnya, PPJT enam ruas jalan tol juga tidak akan ditandatangani dan konstruksi jalan tidak akan dilaksanakan.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala BPJT, Achmad Gani Gazali. Ia mengatakan, tertundanya penandatangan PPJT antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT JTD disebabkan belum keluarnya Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah DKI.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Proyek jalan tol lainnya belum menggunakan aturan itu sehingga PPJT bisa langsung ditandatangani tanpa Izin Lingkungan dari gubernur,” kata Gani.

Peraturan Pemerintah Tentang Izin Lingkungan menyebutkan, izin lingkungan merupakan salah satu pra syarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Pengurusan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan pengajuan penilaian amdal, hasil pemeriksaaan pengelolaan lingkungan hidup, serta upaya pemantauan lingkungan hidup. Seluruh dokumen itu dikeluarkan kepala daerah provinsi atas rekomendasi badan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar