Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan cuti untuk
fokus pencapresan pada Kemendagri. Ia rencananya resmi non aktif 1 Juni
2014. Namun, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi
dari Kemendagri.
"Sampai detik ini belum saya terima dari
Presiden. Jadi saya nggak bisa bicara banyak," kata Jokowi di GOR
Matraman, Jalan Balai Rakyat, Matraman, Jakarta Timur, Jumat
(30/5/2014).
Ia menyatakan belum menerima surat resmi ijin
cutinya dari Kemendagri. Namun, bila tanggal 1 Juni nanti ia belum juga
menerima surat ijin dari Kemendagri ia akan tetap menjalankan tugasnya
sebagai gubernur.
"Ya masih tetap kerja dong," ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Didik Suprayitno. Ia mengatakan
berdasarkan
PP 29 surat cuti baru akan dikeluarkan setelah sudah ada ketetapan
sebagai calon Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berdasarkan
PP 29, setelah diumumkan ketetapan calon presiden dari KPU nya baru
dikasi surat izin berhenti sementara," ujarnya yang dihubungi wartawan.
Didik
juga menjelaskan paling lambat surat akan diberikan satu hari setelah
penetapan calon Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Paling lambat 1 hari setelah penetapan itu," pungkasnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar