Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan surat penolakan Joko Widodo atas
panggilan penyidik tidak benar. Kejagung juga membantah telah melakukan
pemanggilan terhadap Gubernur DKI itu.
Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan penyidik tidak pernah
memanggil Jokowi untuk diperiksa. Dalam surat itu, Jokowi meminta
penundaan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus
TransJakarta tahun anggaran 2013."Ndak ada surat itu. Ndak ada.
Surat itu ndak ada, surat itu ndak benar," kata Widyo di Kejagung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).
Widyo juga
mengaku penyidik tidak pernah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi
untuk diperiksa. Ia juga mengaku tidak ambil pusing mengenai kebenaran
surat tersebut.
"Ndak ada kita panggil. Jampidsus jangan
dihadapkan pada permasalahan yang tidak pada tempatnya, itu kalau saya
ngikuti yang begitu-begitu jadi kacau. Pendekatan hukum pure yang kita
lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi juga menegaskan tidak
pernah menerima surat pemanggilan dari Kejagung terkait kasus itu.
Apalagi mengirimkan surat balasan yang berisi penolakan pemanggilan. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar