Beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk Kejaksaan
Agung (Kejagung) yang berisi penangguhan pemanggilan oleh Kejaksaan
Agung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Surat tersebut
ditandatangani langsung oleh Jokowi dan tertanggal pada 14 Mei 2014.
Jokowi
mengatakan surat yang beredar tersebut merupakan salah satu kampanye
hitam yang menyerang dirinya. Dia meminta masyarakat untuk berpikir
secara logika terkait beredarnya surat tersebut.
"Dalam tahun
politik seperti ini enggak usah termakan isu. Masyarakat harus bisa
membedakan isu dengan memakai logika," ujar Jokowi di Kelurahan
Matraman, Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).
Jokowi menegaskan tanda
tangan yang ada di dalam surat tersebut adalah tanda tangan palsu. Tanda
tangan tersebut bisa dibeli di Pasar Senen ataupun Pasar Pramuka.
"Kampanye
hitam pake tanda tangan palsu saya juga. Di Pasar senen, Pramuka juga
banyak ada seperti itu. Itu cara-cara murahan, cara-cara yang tidak
etis," kata dia.
Sebelumnya, Surat yang beredar di media sosial
dan di kalangan wartawan itu berisi tentang permohonan penangguhan
pemanggilan Kejagung kepada Jokowi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013. [lia/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar