Kubu pasangan calon presiden (capres) Joko
Widodo-Jusuf Kalla membuka tiga rekening untuk menggalang dana dari
publik guna mendanai kegiatan kampanye di pemilu presiden (pilpres).
Namun, langkah membuka rekening untuk menggalang dana gotong royong itu
justru dipersoalkan pihak yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat
Progress 98 dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak yang melapor beralasan sumbangan ke
duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu bisa dianggap sebagai
gratifikasi. Sebab, Jokowi yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Hanura
masih menyandang status sebagai Gubernur DKI.
Hanya saja, pakar hukum tata negara, Refly
Harun justru menilai sumbangan ke Jokowi-JK tak bisa dianggap
gratifikasi. Alasannya, sumbangan dan penggunaannya akan diaudit secara
terbuka dan dilaporkan.
“Kalau rekening dana kampanye kan terbuka.
Yang penting identitas penyumbang jelas. Kalau rekening bank itu kan
identitas harus jelas dan ada laporannya,” kata Refly di Jakarta, Jumat
(30/5/2014).
Lebih lanjut Refly mengatakan, langkah
Jokowi-JK membuka rekening untuk menggalang dana merupakan terobosan
berani sekaligus menguji transparansi. Sebab, dengan transaksi perbankan
maka identitas penyumbangnya diketahui pihak bank.
Refly bahkan menyebut keputusan membuka
rekening untuk menggalang dana publik itu justru bisa menghindarkan duet
Jokowi-JK dari sandera pemilik modal. Menurut Refly, dari transaksi
perbankan juga akan diketahui andai ada pihak menyumbang melampaui batas
yang diizinkan ketentuan.
“Itulah sebabnya sumbangan dibatasi, agar
calon yang terpilih nantinya tak tersandera pemilik modal meski tetap
harus dicek apakah sumbangan itu memang dari publik,” ucapnya. ujar dia.
Karenanya Reflly menilai laporan ke KPK
bahwa Jokowi telah menerima gratifikasi karena menerima sumbangan jelas
hal yang mengada-ada. “Itu asal-asal bikin laporan ke KPK saja,”
ulasnya.
Sebelumnya Tim Kampanye Joko Widodo-Jusuf
Kalla (Jokowi-JK) telah membuka tiga rekening di bank. Yakni rekening di
BRI nomor 1223-01-000172-30-9 , rekening Bank Mandiri nomor
070-00-0909096-5, serta rekening BCA nomor 5015.500015. Ketiga rekening
itu atas na,a Joko Widodo/HM Jusuf Kalla.
Menurut Wakil Sekjen PDIP, Hasto
Kristianto, pihaknya mengajak publik yang bersimpati dan mendukung
Jokowi-JK untuk bergotong royong. Hasto menjamin sumbangan dari
masyarakat yang terkumpul dalam rekening gotong royong itu akan
digunakan dan dikelola secara transparan.
Tak tanggung-tanggung, Tim Kampanye
Jokowi-JK menunjuk aktivis antikorupsi, Jokowi-JK untuk mengawasi dana
sumbangan itu. Sedangkan audit penggunaan dananya akan dilakukan oleh
kantor akuntan publik (KAP) Anwar, Sugiharto & rekan (Member of DFK
International). [ara/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar