Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meninjau Waduk Kali Krukut
yang terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, Kamis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jokowi tiba di
lokasi pada pukul 11.30 WIB. Kunjungan tersebut berlangsung selama
kurang lebih satu jam.
Sebagai informasi, pembangunan waduk
tersebut baru berlangsung setengah jalan dan masih terbengkalai sampai
sekarang. Waduk itu akhirnya dimanfaatkan warga sebagai empang dan
tempat memancing.
"Oleh karena itu, ketika pembangunan waduk ini
diteruskan, saya sendiri yang akan memantaunya, sehingga benar-benar
bermanfaat sebagai penghalau banjir," kata Jokowi disela-sela
tinjauannya di waduk kali Krukut, Jakarta Selatan.
Langkah
selanjutnya, Jokowi berencana melanjutkan pembangunan waduk tersebut
dengan melakukan pelebaran. Menurut dia, lahan untuk pelebarannya telah
tersedia.
"Lahannya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun lalu. Jadi, setelah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 cair, pembangunan waduk
itu akan dilanjutkan," ujar Jokowi.
Rencananya, Jokowi
mengungkapkan waduk tersebut akan dilebarkan hingga seluas 20.000 meter
persegi, dari ukuran sebelumnya, yakni 9.000 meter persegi.
Selain
meninjau waduk, Jokowi juga menyempatkan diri untuk melakukan
pengecekan terhadap rumah pompa dan tanggul yang terletak di samping
waduk kali Krukut, serta berbincang dengan warga sekitar.
Sumber :
http://www.republika.co.id
Arsip terlengkap seputar kegiatan Jokowi mulai tahun 2013 hingga Jokowi Terindikasi Melindungi Koruptor.
Kamis, 21 Februari 2013
Jokowi ditegur Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kehadiran
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye pasangan Rieke
Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16
Februari 2013 adalah langkah yang keliru. Hal tersebut dinilai telah
menyalahi aturan.
"Pertama dia salah ngasih surat cuti, sebelumnya harusnya dia minta 12 hari sebelum ngajuin surat cuti itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Dikatakan Gamawan, Jokowi juga tidak memberitahukan keperluan kampanye untuk siapa Jokowi datang. "Ada saja waktu untuk Jokowi, tetapi dia kampanye untuk siapa tidak jelas dan tidak ada di surat itu. Padahal di dalam undang-undang sudah jelas diatur," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, mengenai sanksi bukan domainnya. Pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis kepada Jokowi. "Itu bukan (urusan) Mendagri tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," pungkasnya.
Sebelumnya, kehadiran Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari lalu, tanpa disertai surat izin cuti dari Mendagri, dinilai menyalahi aturan. Panwaslu Provinsi Jawa Barat pun rekomendasi pemberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 5 itu ke KPU provinsi.
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan, hasil rapat pleno Panwaslu memutuskan bahwa Jokowi bersalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Sumber : www.okezone.com
"Pertama dia salah ngasih surat cuti, sebelumnya harusnya dia minta 12 hari sebelum ngajuin surat cuti itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Dikatakan Gamawan, Jokowi juga tidak memberitahukan keperluan kampanye untuk siapa Jokowi datang. "Ada saja waktu untuk Jokowi, tetapi dia kampanye untuk siapa tidak jelas dan tidak ada di surat itu. Padahal di dalam undang-undang sudah jelas diatur," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, mengenai sanksi bukan domainnya. Pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis kepada Jokowi. "Itu bukan (urusan) Mendagri tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," pungkasnya.
Sebelumnya, kehadiran Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari lalu, tanpa disertai surat izin cuti dari Mendagri, dinilai menyalahi aturan. Panwaslu Provinsi Jawa Barat pun rekomendasi pemberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 5 itu ke KPU provinsi.
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan, hasil rapat pleno Panwaslu memutuskan bahwa Jokowi bersalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Sumber : www.okezone.com
Langganan:
Postingan (Atom)