Badan Pengawasan Pemilu menyatakan calon presiden dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Joko Widodo alias Jokowi boleh menerima sumbangan
dana dari masyarakat asalkan bisa dipertanggungjawabkan.
"Dia
tidak bebas dari pengawasan Bawaslu dan PPATK," ujar Ketua Bawaslu
Muhammad usai seminar dalam rangka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara
di Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat, 30 Mei 2014.
Menurut
Muhammad, penggalangan dana yang dilakukan secara mandiri tidak
melanggar aturan, meskipun tidak didaftarkan sebagai rekening khusus
capres. Alasannya, tidak ada aturan yang melarang. "Tapi Bawaslu dan
PPATK tetap akan mengawasi dana tersebut," ujar dia.
Dalam
aturan, kata dia, yang wajib dilaporkan pasangan capres dan cawapres
setelah ditetapkan adalah rekening khusus dana kampanye yang jelas.
"Jelas sumbangannya dan sumber sumbangannya," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Progress 98 melaporkan
Jokowi ke KPK terkait dengan penggalangan dana tim sukses melalui
pembukaan rekening di sejumlah bank. Menurut Progress 98, Jokowi secara
hukum masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sehingga tak
diperbolehkan menerima sumbangan.
Menanggapi laporan tersebut,
ketua tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, mengatakan pembukaan
rekening sumbangan itu tidak ditujukan kepada Jokowi secara personal.
Dia berdalih pembukaan rekening dana kampanye justru sebagai bentuk
ketaatan pasangan Jokowi-JK pada ketentuan perundang-undangan. "Serta
untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sumber dana kampanye untuk
dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat," ujar Trimedya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan calon presiden Jokowi boleh menerima sumbangan dari masyarakat. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar