Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya "Progress 98" ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu terkait pembukaan tiga rekening penggalangan dana dukungan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Faisal Assegaf, Ketua Progress 98, menjelaskan ketiga rekening tersebut di atas namakan Jokowi dan JK.
Rekening tersebut, dinilai tergolong sebagai gratifikasi. Karena, Jokowi, meski tengah cuti, masih terkualifikasi sebagai pejabat negara yang dilarang menerima pemberian apapun.
"Ini murni gratifikasi. Seorang pejabat enggak boleh galang dana untuk pribadi," kata Faisal di kantor KPK, Jumat (30/5/2014).
Faisal berpendapat penggalangan dana atas nama Jokowi dan JK sama halnya dengan penerimaan gitar bass dari bassist Metalica Robet Trujilo.
Tak hanya mempermasalahkan penggalangan dana atas nama Jokowi, Progres 98 juga mensinyalir rekening itu akan disalahgunakan oleh para pelaku perbankan.
"Ini berpotensi adanya politik uang. Tim Calon Presiden dari PDIP tidak melakukan upaya penggalangan dana yang transparan," kata Faisal. [beritasatu]
Ya beda dong kalo urunan dr rakyat buat kampanye jkw, nanti ujung2nya buat kepentingan rakyat jg, rakyat yg nyumbang itu sungguh2 mau jkw jd presiden, biasanya partai yg nyogok rakyat biar nanti milih, skrg dibalik, rakyat yg ksh duit biar memuluskan jln menuju presiden, artinya disini rakyat diikutsertakan diajak utk berpartisipasi dr awal, lagian itu sifatnya suka rela, ga maksa, mau nyumbang syukur, kaga jg gpp, ga usah sirik gt , makanya kreatif dong, ga usah sirik, wew
BalasHapus