Bakal Calon Presiden dan Wapres Jokowi-JK dilaporkan ke KPK karena
dianggap menerima gratifikasi yang dikemas ke dalam dana kampanye. KPK
menilai hal tersebut tak masalah jika dilakukan setelah capres
bersangkutan telah mengajukan cuti.
"Capres dan cawapres yang
memperoleh cuti dan disahkan menjadi pasangan capres cawapres, maka
tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara menjadi terlepaskan dari
dirinya," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat
dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).
Menurut Giri, aturan yang
menjadi lex specialis dalam status capres cawapres adalah UU Pilpres.
Hal tersebut membuat capres dan cawapres, baik itu Jokowi-JK maupun
Prabowo-Hatta tak dilarang menerima bantuan dari masyatakat.
"Sepanjang
sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan
UU 42/2008 dan peraturan KPU, hal itu tunduk kesana," ujar Giri.
"Ini
berbeda dengan caleg incumbent yang berdasarkan UU 8/2012 tentang
Pemilu. Sumber dana kampanyenya adalah dari parpol dan kekayaan pribadi.
Tidak diatur dari sumbangan masyarakat. Karena yg dapat menerima
sumbangan adalah Parpol dan calon anggota DPD," lanjutnya.
Laporan
kepada KPK tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan
diri mereka Progress 98. Terkait laporan ini Jokowi menanggapi dengan
santai.
"Hehehe. Itu semua digunakan untuk menjatuhkan dan
menjelekkan. Nggak apa-apa. Masa buka rekening... Itu jelas Jokowi-JK.
Itu untuk dana kampanye. Harus jelas jangan yang sudah jelas, dijadikan
tidak jelas," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/5/2014). [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar