Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku enggan menandatangani Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pelaksanaan rencana pembangunan moda
transportasi massal, Mass Rapid Transit (MRT).
Jokowi itu menyebutkan bahwa, penandatanganan surat tersebut tidak masuk akal. Ia memberi contoh perbandingan rencana proyek yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memerlukan tanda tangan Presiden RI agar bisa menggunakan anggaran.
"Masa tiap proyek, tanda tangan. Ya enggak dong. Kalau gitu jadi Dirut BUMD saja," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/4/2013).
Jokowi menyatakan bahwa yang seharusnya menandatangani surat tersebut adalah pihak yang menggunakan dana anggaran langsung yakni, Direktur Utama PT. MRT Jakarta sebagai konsorsium pelaksana pembangunan moda transportasi ini.
"Kalau saya yang tanda tangan, berarti saya harus ngawasi semua tiap detik, menit, jam. Kayak enggak ada kerjaan saja saya," katanya.
Penolakannya untuk menandatangani surat tersebut, lanjutnya, juga sebagai bentuk preventif jika pembangun MRT melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana.
"Kalau diselewengkan, saya juga yang harus tanggungjawab," katanya.
SPTJM merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh Menteri Keuangan agar pihak Pemprov DKI bisa mencairkan hibah dana 49 persen dari total pinjaman Japan International Cooperatuion Agency (JICA) senilai kurang lebih Rp15 triliun.
Jokowi itu menyebutkan bahwa, penandatanganan surat tersebut tidak masuk akal. Ia memberi contoh perbandingan rencana proyek yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memerlukan tanda tangan Presiden RI agar bisa menggunakan anggaran.
"Masa tiap proyek, tanda tangan. Ya enggak dong. Kalau gitu jadi Dirut BUMD saja," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/4/2013).
Jokowi menyatakan bahwa yang seharusnya menandatangani surat tersebut adalah pihak yang menggunakan dana anggaran langsung yakni, Direktur Utama PT. MRT Jakarta sebagai konsorsium pelaksana pembangunan moda transportasi ini.
"Kalau saya yang tanda tangan, berarti saya harus ngawasi semua tiap detik, menit, jam. Kayak enggak ada kerjaan saja saya," katanya.
Penolakannya untuk menandatangani surat tersebut, lanjutnya, juga sebagai bentuk preventif jika pembangun MRT melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana.
"Kalau diselewengkan, saya juga yang harus tanggungjawab," katanya.
SPTJM merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh Menteri Keuangan agar pihak Pemprov DKI bisa mencairkan hibah dana 49 persen dari total pinjaman Japan International Cooperatuion Agency (JICA) senilai kurang lebih Rp15 triliun.
Sumber :
antaranews.com