Tim sukses pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menuntut Ketua Progres 1998, Faizal Assegaf. Permintaan itu menyikapi tuduhan Faizal bahwa ada pembicaraan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Tim hukum akan mengajak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut secara hukum dan mencari penyebar berita fitnah tersebut. Ini sudah melecehkan lembaga negara, baik Kejaksaan Agung dan pemerintahan Presiden pak SBY, lembaga KPK, dan Ibu Megawati, termasuk PDI Perjuangan," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P, Tjahjo Kumolo, saat dihubungi Kamis (19/6/2014).
Tjahjo menuturkan, tim hukum nantinya akan mempersiapkan pertemuan antara pengurus PDI-P dengan jajaran Kejaksaan Agung dan KPK untuk membahas persoalan ini. Tjahjo menduga pengakuan Faisal itu tak lepas dari upaya kampanye hitam terhadap Jokowi.
"Ini kampaye hitam kepada pak Jokowi dan fitnah pelecehan penghinaan terhadap KPK dan Kejaksaan Agung dan Ibu Mega," ucap Tjahjo.
Tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, menyatakan, rencananya tim hukum PDI-P yang akan turun langsung menangani masalah ini. Trimedya Panjaitan, lanjutnya, yang menjadi motor dalam menangani kasus itu.
"Karena sudah menyangkut PDI-P, jadi bang Trimedya yang turun dan tim hukum PDI-P. Memang ada rencana juga untuk menggugat ke Mabes Polri, besok. Lebih jelasnya tanya Trimedya," ujar Alex.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Jokowi ke dalam kasus dugaan korupsi transjakarta.
Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkip rekaman.
Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar