Ketua Progress 98 Faizal Assegaf menantang Kejaksaan Agung, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan PDI Perjuangan untuk melaporkan dirinya ke
Mabes Polri.
Ia mengaku berang ketika pihak PDI Perjuangan dan Kejaksaan Agung menudingnya melakukan fitnah.
"Mereka
kok sewot banget. Mau lapor ke Mabes aja harus bangun opini. Saya
tantang mereka ke Mabes Polri 2x24 jam!" ujar Faizal saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
Faizal mengklaim dirinya hanya
bermaksud untuk mengkonfirmasi transkrip percakapan telepon yang
diterimanya dari seseorang yang mengaku utusan petinggi KPK kepada
Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakannya tidak bermaksud untuk menyebarkan fitnah kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan PDI-P.
"Kalau
mereka 2 x 24 jam tidak ke Mabes Polri, berarti mereka aktor tukang
fitnah terbesar di republik ini.Mau disomasi seribu kali tidak takut
saya. Saya yakin berada dalam jalur aturan dan etika yang benar,"
ujarnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret capres Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi TransJakarta.
Ia
mengaku rekaman tersebut diperdengarkan oleh seseorang yang mengaku
utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan diberikan transkrip
percakapan telepon tersebut ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni
2014.
Kemudian, pada 18 Juni 2014 Faizal membawa transkrip
tersebut ke Kejaksaan Agung dan meminta klarifikasi institusi itu.
Namun, Faizal tidak dapat membuktikan soal rekaman suara karena tidak
memegang rekaman sadapan itu.. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar