Satu tim utusan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Susilo menyambangi rumah dinas
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Minggu (1/6/2014).
Utusan tiba di rumah dinas Jokowi sekitar pukul 09.30 WIB, menggunakan mobil Toyota
Kijang Innova, Susilo langsung masuk ke dalam rumah Jokowi. Sambil
membawa satu map biru dengan logo Kementerian Dalam Negeri, Susilo tak
menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya diketahui, pemerintah
akan menyerahkan surat keputusan penonaktifan Jokowi sebagai Gubernur
DKI Jakarta. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, Keppres
(Keputusan Presiden) penonaktifan itu akan terbit sehari setelah
ditetapkan (sebagai calon presiden.
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi menyebutkan, kementeriannya sedang berkoordinasi dengan
Sekretariat Negara untuk mempersiapkan penerbitan Keputusan Presiden
(Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo sebagai kepala
daerah.
"Mudah-mudahan besok bisa diserahkan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta," kata Gamawan, di Jakarta, Sabtu (31/5/2014) kemarin.
Mekanisme
penonaktifan Jokowi resmi dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menetapkannya sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
yang sah.
"Untuk menjadi non-aktif tentu ada tanggapan dari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang
bersangkutan dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU," jelas
Gamawan.
Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan presiden,
Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden
Yudhoyono untuk dinon-aktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Baru
kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non-aktif dari Presiden. Jadi
kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin
terkait kapan non-aktifnya, itu akan ada suratnya lagi," jelasnya. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar