Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan
Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara
Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo sudah
diterbitkan. "Rencananya akan diserahkan hari ini, Minggu, 1 Juni 2014, pukul
10.00 di Balai Kota," ujar Didik ketika dihubungi.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014, itu
disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni
2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi
Pemilihan Umum. "Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai
pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Didik.
Sebelumnya,
Jokowi telah meminta izin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya
sebagai Gubernur DKI. Menurut Undang-Undang, izin non aktif Jokowi baru
bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang akan berkompetisi di pemilihan presiden 9 Juli
mendatang.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang lolos dari segala persyaratan
untuk berlaga di pemilihan presiden 9 Juli. "Kita mempunyai dua pasangan
calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres, yaitu pertama
pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai
pemimpin rapat di Gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Menurut
Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi
penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan ke masing-masing
pasangan calon. Hari ini, kedua pasangan calon akan mengambil dan
mengundi nomor urut pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar