Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo mengatakan, pihaknya resmi menyerahkan surat nonaktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, terhitung mulai hari ini Minggu 1 Juni 2014, Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI hingga pengumuman presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan.
"Mulai hari ini Jokowi sudah nonaktif, mulai hari ini Wakil Gubernur jadi pelaksana tugas," kata Susilo kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jokowi di rumah dinasnya, Taman Suropati, Minggu (1/6/2014).
Susilo menjelaskan, dirinya menyerahkan langsung surat kepada Jokowi. Saat ditanya perihal lamanya surat tersebut diterbitkan, Susolo membantah.
"Keputusan Presiden (Kepres) baru keluar tadi malam, menunggu penetapan capres-cawapres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kan penetapan KPU kemarin siang," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Jokowi.
Alasan Jokowi mengajukan nonaktif sementara ini untuk berkonsentrasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Jokowi diusung Partai Demokrasi Indonesia (Perjuangan) dan koalisinya, serta berdampingan dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai wakil Jokowi.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahok Pimpin Jakarta
Sehubungan dengan mulai cuti Jokowi hari ini, otomatis sang wakil yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggantikan sang gubernur untuk memimpin DKI Jakarta.
Ahok akan menjadi pelaksana tugas. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno menerangkan Ahok harus tetap menjalankan kebijakan yang mereka garap sebelumnya. "Tidak boleh memuat kebijakan yang bertentangan dengan sebelumnya," ujar Didik pada Minggu (1/6/2014).
Jokowi pun baru menerima izin cutinya pada hari ini sehingga ia bisa leluasa menjalankan aktivitasnya sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia.
Adapun Jokowi, lanjut Didik, akan cuti sampai penetapan presiden terpilih pada akhir Agustus mendatang. "Kalau melihat jawdal KPU, (bila ada gugatan) setelah putusan MK (Mahkamah Konsitusi) pada 22-24 Agustus," terangnya. [tribun,metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar