"Informasi dari media center, rekening ini akan umumkan setiap hari setiap jam dua siang. Juga akan diaudit," kata salah satu dari tim kuasa hukum pasangan Jokowi-JK, Alexander Lay saat dihubungi, Minggu (1/6/2014).
Namun Alexander tidak menjelaskan kapan rekening itu pertama kali akan dibuka ke publik.
Dalam kesempatan ini, Alexander juga menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Jokowi dari dibukanya rekening dana kampanye tersebut. Adanya rekening ini justru menjawab salah satu kewajiban yang dimiinta oleh UU.
Lagipula tidak ada sedikitpun uang tersebut yang nantinya digunakan untuk pribadi. Baik untuk Jokowi maupun JK.
"Dana diberikan untuk kepentingan pilpres, bukan untuk kepentingan pribadi mereka. Itu kata kuncinya," ujar advokat ini.
Alexander memberi contoh saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencalonkan kembali menjadi capres di tahun 2009 lalu. Tim kampanye SBY juga membuka rekening untuk penggalangan dana kampanye.
"Apakah waktu itu bisa dikatakan SBY juga menerima gratifikasi? Bagi saya itu adalah pendapat yang keliru. Itu bukan gratifikasi, karena dana ditujukan dana kampanye pilpres," tandasnya.
Ada tiga rekening resmi milik Jokowi-JK yang sudah dirilis ke publik. Warga dapat menyumbang secara sukarela ke rekening tersebut. Berikut daftar rekeningnya:
- BRI KC Mal Ambasador, No Rek : 1223-01-000172-30-9 a/n Joko Widodo/Jusuf Kalla
- Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan, No Rek : 070-00-0909096-5 a/n Joko Widodo/Jusuf Kalla M
- BCA KCP Mega Kuningan, No Rek : 5015.500015 a/n Joko Widodo/HM Jusuf Kalla.
[detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar