Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir
menilai, pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu
bentuk korupsi (gratifikasi) karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI
Jakarta meskipun sedang mengambil cuti.
"Meskipun cuti Jokowi tetap sebagai pejabat negara, beda ceritanya
kalau dia mengundurkan diri dari jabatan sebagai gubernur, itu artinya
dia tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI," ujar Mudzakkir
dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Mudzakkir menanggapi Jokowi-JK yang membuka rekening bank untuk menampung sumbangan dari masyarakat.
Karena itu Jokowi harus mundur dari jabatan gubernur DKI Jakarta
untuk menghindari peluang gratifikasi maupun suap. Ia mencontohkan
mundurnya Hatta Rajasa sebagai menteri untuk menjaga netralitas dan
pengaruh terkait jabatannya.
Menurutnya, pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk
kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam
pemberantasan tipikor.
"Mengapa Sekjen MA Nurhadi yang memberikan cendera mata berupa iPod
untuk semua undangan dinyatakan gratifikasi? Sementara sengaja buka
rekening untuk menampung harta, sumbangan atau donatur tidak dinyatakan
gratifikasi? Hanya karena statusnya sedang menjabat, sedang cuti," ujar
dia.
Ia mengatakan KPK sebaiknya menindak rekening Jokowi-JK kalau dinilai
sebagai bentuk gratifikasi dan batas waktu pelaporan dalam waktu 30
hari.
"Batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi, suap aktif
atau pasif bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk
dari suap yang bedanya hanya tipis sekali," ujar dia.
Dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan
cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar