Setelah menjadi polemik, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
akhirnya melaporkan gitar bas pemberian personel grup band Metallica,
Robert Trujillo, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya,
Jokowi tak ingin melaporkan gitar bas itu karena ia pikir tidak masuk
kategori gratifikasi.
"Saya sih seneng-seneng saja diberi gitar
sama (Robert) Trujillo itu dan mosok itu gratifikasi. Menurut saya endak
itu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (6/5/2013).
Jokowi mengatakan, pemberian gitar itu bukan sebagai suap, melainkan hanya sebuah hadiah. "Itu kan kenang-kenangan," ujarnya.
Lalu Jokowi mencontohkan hal lain. "Misal negara lain memberikan suvenir, tapi pasti saya ikuti," katanya.
Namun,
setelah melalui pertimbangan Jokowi akhirnya melaporkan gitar bas itu
ke KPK. Ia tidak ingin gara-gara gitar bisa tersangkut masalah
gratifikasi.
"Ya sudah toh. Yang penting sudah pernah saya
pegang. Jangan sampai gini loh, gara-gara masalah gitar dibilang
gratifikasi," ujar Jokowi.
Pekan lalu, KPK mengimbau kepada
Jokowi agar melaporkan gitar bass pemberian dari personel Metallica
tersebut. Sebab, Jokowi adalah penyelenggara negara.
Menurut Juru
Bicara KPK Johan Budi, dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 13 Tahun 1999
yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, penyelenggara negara tidak
boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
jabatannya. Nanti setelah dilaporkan, lanjut Johan, akan dilihat apakah
motif dari pemberian tersebut.
"Nah baru nanti diputuskan itu
bisa diterima oleh PN (penyelenggara negara) atau tidak. Dilihat ada
conflict of interest-nya enggak," jelas Johan.
Jokowi mendapat
kiriman gitar milik Robert Trujillo, anggota band rock Metallica.
Awalnya, seorang promotor bernama Jonathan Liu berkunjung ke Amerika
Serikat. Tujuannya ingin mendatangkan grup band rock itu ke Indonesia.
Kemudian
Jonathan Liu menyampaikan kalau Jokowi sangat menyukai Metallica.
"Terus dia bilang Gubernurnya seneng metal, benar seneng serius,
akhirnya diberi gitar ini," ujarnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar