Meski merasa keberatan dengan putusan hakim terkiat perkara pidana
pemilu, Bupati Semarang, Mundjirin tetap melampiaskan rasa syukurnya
dengan mengajak pendukungnya untuk berdoa di depan gedung Pengadilan
Negeri Kabupaten Semarang. Ia mendoakan Jokowi agar sukses dalam pilpres
bulan Juli mendatang.
Mundjirin berjalan menuju halaman gedung
PN Kabupaten Semarang usai sidang putusan. Di halaman, ia diwawancara
sejumlah wartawan, kemudian dengan suara lantang, Mundjirin memimpin doa
dan diikuti oleh para pendukungnya.
"Mari kader PDIP, kita
berdoa, kita bersyukur pemilu legislatif ini berjalan lancar," kata
Mundjirin di hadapan pendukungnya, Kamis (24/4/2014).
Mundjirin
kembali berteriak dengan lantang dan berdoa semoga Gubernur DKI Jakarta,
Jokowi berhasil pada pemilihan presiden 2014 yang akan digelar tanggal 9
Juli mendatang.
"Mudah-mudahan sembilan Juli nanti demikian
(lancar). Mudah-mudahan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi semoga terpilih
jadi presiden," tegas Mundjirin diikuti teriakan "amin" dari para
pendukungnya.
Kemudian, ia berpamitan dan berjalan menuju mobil
Wrangler hitam bernomor polisi H 7140 PJ. Sebelum memasuki mobil, ia
kembali mengatakan akan langsung bertolak ke Jakarta karena esok pagi
akan diberi hadiah oleh presiden SBY.
"Kita bersyukur mendapat WTP tiga kali berturut-turut," tandas politikus berlatar belakang dokter ini.
Mundjirin
dianggap bersalah melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 UU No.8 Tahun 2012
karena pada 22 Maret 2014 lalu karena melakukan kampanye dialogis di
Pasar Bandarjo Ungaran. Menurut saksi, Mundjirin membeli beras 50 kg dan
membagi-bagikan ke pengunjung pasar sambil meminta warga memilih nomor 4
moncong putih presidennya Jokowi.
Ia divonis majelis hakim
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dengan pidana enam bulan penjara
dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsidair dua bulan
kurungan. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar