Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty sangat ingin agar Jokowi yang
terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Demi memastikan
jagoannya itu serius nyapres, keduanya menggugat klausul dalam UU
Pilpres tentang cakupan pejabat yang harus mengundurkan diri.
"Para pemohon ini ingin memastikan presiden yang terpilih adalah
negarawan yang baik, bukan sekedar coba-coba," ujar Wakil Kamal, kuasa
hukum pemohon.
"Presiden adalah puncak pengabdian tertinggi dari warga negara,"
tegasnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka
Barat, Senin (16/6/2014).
Sidang terhadap gugatan pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1)
dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres terhadap UUD 1945 itu digelar
petang ini. Pemohonon menggugat syarat pencalonan presiden oleh pejabat
negara yang wajib mundur dari jabatannya termasuk gubernur.
"Dalam pasal 6 yang wajib mundur itu para pejabat negara seperti
menteri, kepala lembaga dan lain-lain. Hal itu jelas jadi perbedaan
hukum", ujar AH. Wakil Kamal.
Pada pasal 6 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 menyatakan bahwa pejabat
negara yang mengajukan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus
mundur dari jabatannya. Namun, pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan juga
bahwa kepala daerah dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dengan
meminta izin kepada presiden.
Persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi tersebut mengatakan
bahwa persidangan selanjutnya akan dilakukan kembali pada hari Rabu
(18/6/2014) pukul 11.00 WIB. "Pemohon mau Jokowi benar-benar menjadi
negarawan, maka haruslah mundur dari jabatan gubernur," jelas Kamal. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar