Kuasa Hukum pasangan Jokowi - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari
melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat ke Badan Reserse Kriminal, Mabes
Polri, Senin (16/6/2014). Taufik mengatakan laporan ini bukan sekadar
persoalan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden.
''Tapi negara dan menyangkut penyebaran kebencian terhadap SARA.
Karena pelakunya diduga mengaku staf khusus Presiden,'' kata Taufik di
Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Taufik, ada dua orang yang dilaporkan ke polisi yaitu SB dan
DS. Ia berharap agar polisi bisa menyelidiki kasus ini karena
kemungkinan ada beberapa orang yang lain yang terlibat.
Taufik melanjutkan, penyebarannya pun bukan hanya penjualan di jalan,
tapi sudah menyeleksi lokasinya. Di lain hal, tidak mungkin penyebaran
bisa dilakukan tanpa melalui percetakan dan penggalangan dana.
Taufik mengatakan, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana penyebaran
kebencian yaitu pasal 156 KUHP serta terkait ras dan etnis pasal 16 UU
penghapusan diskriminasi. Taufik menambahkan tetap membutuhkan
klarifikasi dari Istana Negara mengenai orang yang dilaporkan mengaku
staf khusus presiden.
''Kita berharap tindakan dari Istana,'' ucap Taufik. Ia melanjutkan,
kasus ini berkaitan aktifitas jurnalistik dan tentunya harus ada kajian
tentang hal itu.
Pun, Taufik akan berkordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan kasus
masuk pidana pemilu atau pidana umum. ''Kita telah menemukan bukti,
sambil kordinasi dengan jaksa, apakah ini di pidana umum atau pidana
pemilu. Harus ada kordinasi dengan ahli yang kompeten,'' kata dia. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar