Program yang diunggulkan pemerintahan Jokowi-Ahok yakni Kartu Jakarta
Pintar ternyata tak mendapatkan penilaian memuaskan dari Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Anggota V BPK RI Agung Firman
Sampurna dalam keterangan persnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta
menjelaskan dari sejumlah temuan pemeriksaan, ada beberapa permasalahan
yang harus mendapatkan perhatian sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Salah satunya Dinas Pendidikan dengan program Kartu
Jakarta Pintar.
Ia mengatakan untuk anggaran Dinas Pendidikan,
BPK menemukan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi ganda
sebanyak 9.006 nama penerima yakni nama anak dan nama ibu kandung yang
identik.
"Kerugiannya mencapai Rp 13,34 miliar," katanya, Jumat (20/6/2014).
Tak
hanya Kartu Jakarta Pintar, permasalahan di bidang pendidikan juga
ditemukan dalam realiasai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk
sekolah negeri senilai Rp 13,34 miliar. Hal serupa juga terjadi untuk
sekolah swasta senilai Rp 2,19 miliar.
"Di antaranya sekolah
tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP dan dana tersebut tidak
dimanfaatkan oleh sekolah, terjadi manipulasi dokumen SKTM (Surat
Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat pengajuan BOP, indikasi kerugian
daerah senilai Rp.2.19 miliar," katanya. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar