Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman memastikan, surat yang
berisi instruksi Jaksa Agung Basrief Arief ke penyidik agar tidak
memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) adalah
palsu.
Sutarman menduga surat tersebut dimanipulasi dengan kecanggihan teknologi.
"Kita
lihat tandatangan (Basrief) di surat asli. Itu bisa saja di-download
dari website kemudian di-scan dan diedit," ujar Sutarman di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Setelah memeriksa dokumen kearsipan
Kejaksaan Agung, kata Sutarman, surat terakhir yang dikeluarkan Kejagung
bernomor 04. Sementara pada surat palsu, tertera nomor surat 06.
Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan Kejagung.
"Berarti ini kan palsu. Siapa yang memalsukan itu sedang dalam proses," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya,
saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2014), Basrief
Arief merasa difitnah tiga kali terkait penanganan kasus dugaan korupsi
bus transjakarta. Kasus tersebut dikait-kaitkan dengan Jokowi yang
tengah bertarung dalam Pilpres.
Fitnah pertama adalah surat palsu
tertanggal 14 Mei 2014 terkait pemanggilan Kejagung kepada Jokowi dalam
kasus bus transjakarta.
Kedua, lanjutnya, adalah instruksi
Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2014 yang melarang pemeriksaan terhadap
Jokowi dalam kasus tersebut.
"(Laporan) pertama dan kedua, saya sudah serahkan kepada Kapolri. Memang tidak terekspos ke media," ucapnya.
Sementara
fitnah ketiga, lanjut Basrief, terkait munculnya tuduhan dirinya
berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
agar tidak menyeret Jokowi dalam kasus bus transjakarta. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar