Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini bukan persoalan dugaan mencuri start kampanye tetapi dugaan menggunakan KTP palsu saat mendaftarkan diri sebagai capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data yang dihimpun merdeka.com, pelapor adalah warga Jakarta bernama Sahroni yang merupakan anggota Formad Jakarta Baru. Dia datang melapor ke Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia menjelaskan bukti tentang KTP palsu Jokowi didapatkan dari berita di media massa. Kode wilayah KTP Jokowi bukan Kode wilayah provinsi DKI Jakarta.
"Jadi terkait adanya informasi yang ada dari jurnal3.com di situ tertulis KTP Jokowi itu palsu. Yang unik kode wilayah yang tercantum dalam NIK di fotokopi tersebut 337205, itu bukan kode wilayah untuk KTP provinsi DKI Jakarta, melainkan kode wilayah untuk KTP wilayah Jawa Tengah, Surakarta, Banjarsari," kata Syahroni di kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Selain itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi agar KPU memberi akses kepada masyarakat untuk melihat KTP Jokowi yang diserahkan sebagai syarat pencapresan. Jika terbukti palsu, KPU harus membatalkan status Jokowi sebagai capres.
"Kami meminta Bawaslu merekomendasikan KPU memberi akses publik melihat KTP Jokowi. Jika terbukti palsu, KPU harus berani mencoret Jokowi sebagai capres," katanya. [tyo/merdeka]
الله اكبر benr2 dh PDA saraf
BalasHapus€dan bawaan :|
BalasHapusGila tuh orang....ga ada cara lain apa....fitnah murahan
BalasHapusSMoga jkw makin diserang, makin disayang dan menang jd presiden, aamiin
BalasHapusBerarti sama saja dong kalau si Sahrini ups sorry Sahroni dr Formed bilang Jokowi dan KPU sama2 bodoh karena gak bisa bedain KTP asli atau aspal?
BalasHapusLihat PP 37 Tahun 2007 ttg Adm. Kependudukan Pasal 38 ayat (2) :
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.