Dua orang warga DKI Jakarta hari ini mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.
Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden di Pilpres 2014.
Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Kalau pengen istri muda, jangan istri tua ditinggal, kalau enggak berhasil nanti bisa balik lagi dengan istri tua," kata Kamal menganalogikan jabatan presiden dan gubernur DKI, seperti dihubungi merdeka.com, Jumat (6/6/2014).
Menurut Kamal, tindakan seperti yang dilakukan Jokowi ini jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.
"Tapi jauh dari itu merupakan panggilan negara yang memerlukan totalitas pengabdian dan pengorbanan serta mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," ujar Kamal yang membantah uji materi ini pesanan pasangan calon tertentu.
"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur sedangkan pejabat negara yang nota bene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri terjadi diskriminasi pejabat publik," ujarnya.
Karena baru didaftarkan hari ini, MK belum memproses perkara tersebut, termasuk penjadwalan kapan berkas permohonan itu mulai diperiksa dan disidangkan. Kubu Jokowi belum berkomentar soal permohonan uji materi ini. [ren/merdeka]
Orang pada kesurupn..tiap hari kok Cari pekara saja...yaaaa nmnya juga kubu prahara..g akn pernh damai...
BalasHapusDapat DP berapa mreka ???
BalasHapusSecara..... duit berkuasa,jadinya mereka mau melakukan apa aja yg penting puas u menjatuhkan pa jokowi....kasian amat tuh orang,capedeh
BalasHapusKubu tetangga memang jor2an bagi2 duit di blkg, org2 yg hrs direvolusi mental
BalasHapusBagi gue mundur/tidak pejabat negara saat ikut pilpres itu nomor 2. Tp yg paling utama dlm mengemban amanat pelayanan publik yg berkualitas adalah sudah saatnya Pilpres mensyaratkan capres / cawapres:
BalasHapus1. Berpengalaman sbg kepala daerah, diutamakan pernah menjabat Bupati/Walikota
2. Terbukti bersih dr pelanggaran HAM melalui sebuah badan verifikasi HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, LSM HAM)
3. Terbukti bersih dr korupsi melalui verifikasi sebuah badan anti korupsi (KPK, BPK, LSM Anti Korupsi, POLRI)
4. Memiliki wawasan kebangsaan yg Bhinneka Tunggal Ika, visi dan misi yg diuji oleh sebuah tim dr MPR, DPR, akademisi dan tokoh nasional.
Nah kalau mereka sdh lulus uji tsb di atas, baru pemungutan suara mengikutkan capres/cawapres.
Itu menurut gue biar presiden berwibawa dan profesional. Menurut Loe gimana?