Sembilan orang kepala daerah terdaftar sebagai juru kampanye nasional tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, baru tiga orang di antaranya yang sudah mengajukan izin cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan Surat Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Nomor 011/EX/JKWJK/VI/2014 Perihal Daftar Jurkamnas dan Jadwal Kampanye Per Provinsi yang diterima KOMPAS.com, sembilan orang kepala daerah itu terdiri dari enam orang gubernur, dua orang wakil gubernur, dan seorang wali kota.
Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Lampung Sachroedin ZP, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, dan Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi. Sisanya, Wagub Banten Rano Karno, Wagub Kepri Suryo Respationo, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dari sembilan orang itu, baru tiga di antaranya yang sudah mengajukan permohonan cuti kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Lima di antaranya adalah Ganjar, Sachroedin, Rustam Effendi, Rano Karno, dan Suryo Respationo belum mengajukan mengajukan cuti. Adapun, Tri Rismaharini wajib mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dengan tembusan diberikan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar