Berikut visi-misi Jokowi-JK bila terpilih menjadi presiden pada 9 Juli mendatang di bidang pemberantasan korupsi seperti disampaikan Tim Hukum Pemenangan Jokowi-JK Asep Rahmad Fajar dalam konferensi pers di Media Center Jokowi-JK, Jalan Cemara 32, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).
- Pelayanan publik yang bebas korupsi melalui teknologi informasi yang transparan.
- Pembentukan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi yakni, RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi/Korban, RUU Kerja Sama Timbal Balik dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.
- Memprioritaskan penanganan kasus korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai, dan industri sumber daya alam.
- Pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Integritas Nasional dan menutup peluang terjadinya korupsi dalam sistem penyelenggaraan negara dan penegakan hukum.
- Mendukung penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
- Mendukung keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
- Memberikan dukungan khusus untuk membongkar jaringan mafia peradilan.
- Komisi kepolisian, komisi kejaksaan, dan komisi yudisial diberi wewenang lebih besar dan diperkuat kelembagaannya agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan sekaligus memotong jaringan mafia peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar