Jumat, 06 Juni 2014

Agenda Aksi Pemberantasan Korupsi Jokowi-JK

Korupsi yang sudah mewabah ke semua lapisan penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan birokrasi bukan hanya sekadar merugikan keuangan negara. Namun juga telah merusak sistem hukum serta melemahkan mental manusia Indonesia dan sendi-sendi sosial budaya masyarakat.
Berikut visi-misi Jokowi-JK bila terpilih menjadi presiden pada 9 Juli mendatang di bidang pemberantasan korupsi seperti disampaikan Tim Hukum Pemenangan Jokowi-JK Asep Rahmad Fajar dalam konferensi pers di Media Center Jokowi-JK, Jalan Cemara 32, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).

  1. Pelayanan publik yang bebas korupsi melalui teknologi informasi yang transparan.
  2. Pembentukan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi yakni, RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi/Korban, RUU Kerja Sama Timbal Balik dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.
  3. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai, dan industri sumber daya alam.
  4. Pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Integritas Nasional dan menutup peluang terjadinya korupsi dalam sistem penyelenggaraan negara dan penegakan hukum.
  5. Mendukung penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
  6. Mendukung keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
  7. Memberikan dukungan khusus untuk membongkar jaringan mafia peradilan.
  8. Komisi kepolisian, komisi kejaksaan, dan komisi yudisial diberi wewenang lebih besar dan diperkuat kelembagaannya agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan sekaligus memotong jaringan mafia peradilan.
[beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar