Nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto turut disebut oleh kelompok progres 98 yang mengklaim memiliki transkrip rekaman pembicaraan Jaksa Agung Basrief Arief dengan Megawati. Bambang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
"Pak Bambang Widjojanto yang disebut sebagai pihak yang mengirim utusan, akan mengkaji dan menggunakan atau mengambil langkah hukum terkait fitnah tersebut jika diperlukan," kata Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Rabu (18/6/2014).
Bambang sendiri telah membantah mentah-mentah isu rekaman tersebut. Menurutnya, KPK tidak sembarangan dalam menyadap.
"KPK menggunakan sistem law full intercept, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intercept yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan yang menangani kasus," ujar Bambang.
Terkait isu transkrip ini, Jaksa Agung Basrief Arief murka. Dia menuding ada pihak yang memfitnahnya lewat isu transkrip telepon antara dia dan Megawati. Lewat Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Basrief menyebut transkrip itu sengaja disebarkan karena ada kaitan dengan kondisi politik saat ini.
"Beliau pada kesempatan tadi bertemu dengan purna adhyaksa. Beliau menyampaikan diantaranya dengan tegas atas apa yang mereka sebut 'transkrip' itu adalah fitnah yang sangat keji," kata Kapuspenkum Tony T Spontana.
Tony mengatakan, sebelum kelompok dari Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Basrief sudah tahu mengenai soal transkrip lewat pemberitaan. Namun, Basrief belum akan menindaklanjuti dengan balik menuntut Faizal.
Faizal yang datang ke Kejagung membawa transkrip itu sempat didesak wartawan guna menunjukkan rekaman, namun dia mengaku tak bisa. Dia hanya menujukkan kerta transkrip. Faizal mengaku oleh sumbernya yang dia sebut dari KPK sempat didengarkan saja soal rekaman itu. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar