Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Ketua Progress
98 Faisal Azegaf terkait pemberian transkrip pembicaraan Megawati
Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. Transkrip itu diduga berisi
rekaman pembicaraan Ketum PDIP Megawati agar Kejagung tidak mengusut
Gubernur DKI Jakarta Jokowi dalam kasus korupsi Transjakarta.
"Tidak
benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK
juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau
pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di
KPK," ujar Bambang, saat dikonfirmasi kepada wartawan, Rabu (18/6).
Bambang
memastikan, dalam penyadapan yang dilakukan KPK tidak ada informasi
yang bisa diberikan kepada pihak yang tidak terlibat dalam kasus
tersebut. Sebab, KPK menganut asas system Law Full Intercept.
"KPK
menggunakan system Law Full Intercept sehingga dapat dipastikan tidak
akan ada informasi hasil intersep yang bisa keluar pada pihak yang tidak
punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," jelasnya.
Sebelumnya,
Progres 98 hari ini mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk
menyampaikan surat klarifikasi terkait bocoran transkip rekaman
pembicaraan antara Jaksa Agung dengan orang nomor satu PDIP. Isi
pembicaraan itu diduga meminta pihak kejaksaan agar tak menyeret calon
presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam kasus korupsi Transjakarta
senilai Rp 1,5 Triliun.
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengaku
mendapatkan transkip rekaman tersebut dari salah seorang anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ke Kejagung untuk
memperlihatkan bukti transkrip pembicaraan yang sudah dicetak di
beberapa kertas.
"Transkrip ini diberikan oleh utusan Bambang
Widjojanto 6 Juni sore waktu kami ke KPK," kata Faizal di Kejagung,
Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
Faizal mengatakan, pada awalnya dia
tak yakin dengan transkrip itu. Namun setelah dia diperdengarkan oleh
utusan KPK tersebut, dia yakin bahwa rekaman tersebut adalah percakapan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Kalau
dilihat dia memang utusan KPK dan dia memperdengarkan rekaman itu, dan
saya yakin. Makanya kami ingin klarifikasi. Mbak Mega saya hafal
suaranya, tapi kalau Pak Basrief saya belum tahu," ujarnya.
Faizal
pun mengaku tak membawa rekaman digital percakapan tersebut. Dia hanya
membawa bukti transkrip yang telah dicetak dengan alasan rekaman digital
itu tidak diberikan langsung oleh anggota KPK tersebut.
"Saya
bertanggung jawab (atas rekaman itu). Soal palsu atau tidak itu makanya
harus dibuktikan. Utusan KPK itu tidak mau menyebutkan namanya, bajunya
putih ada tulisan KPK," paparnya. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar