Proses penerimaan bus hibah dari pengusaha swasta kepada Pemprov DKI
sempat dikeluhkan karena terhambat masalah Perda nomor 2 tahun 2005.
Aturan itu mensyaratkan angkutan umum dan kendaraan operasional berbahan
bakar gas sedangkan puluhan bus itu masih pakai solar.
Perlukah
Perda tersebut diubah? "Ngapain diubah, (Perda) itu sudah benar, tapi
ada masa transisi menuju ke sana," kata Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo.
Hal itu disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan
wakilnya, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Kamis (3/4/2014).
Jokowi, begitu dia biasa disapa, pun membela
Ahok dalam persoalan bus hibah yang terganjal masalah Perda. Dia pun
mendukung agar bus sumbangan yang pakai mesin spesifikasi Euro 3 itu
diterima saja oleh Pemda.
"Kita ini harus konsisten, kalau sudah
gas ya gas. Tetapi kan kenyataan di lapangan SPBG-nya belum cukup, kita
genjot supaya cukup. Ya, tetapi misalnya ada orang mau nyumbang, kita
melihat masalah emisinya sajalah, gas, euro 2, euro 3," kata dia
melanjutkan.
Seperti diketahui, Ahok berulang kali marah-marah
karena proses penerimaan bus sumbangan dijegal dengan alasan Perda nomor
2 tahun 2005. Aturan tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dianggap
Ahok hanyalah alasan yang sengaja dicari-cari bawahannya.
Toh,
meskipun berbahan bakar solar, bus sumbangan itu sudah memiliki
spesifikasi mesin Euro 3 yang secara emisi lebih baik dari gas.
Kekesalannya makin bertambah karena selama ini Pemda tidak konsisten
menerapkan aturan tersebut sejak disahkan pada 2005.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar