Biasanya setiap Jumat, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bersepeda ke Balaikota dan
melanjutkan blusukan dengan mobil pribadinya Toyota Innova. Namun di
hari pertama diberlakukannya pelarangan mobil dan motor bagi PNS, mobil
Jokowi tak terparkir di halaman Balaikota hingga siang.
Biasanya,
mobil Innova hitam bernopol B-1124-BH selalu terparkir di sisi kanan
gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Berbeda
dengan hari Jumat sebelumnya, hari ini (3/1/2014) parkiran tersebut
kosong.
Baik mobil Innova ataupun mobil Nissan Xtrail yang ditumpangi pengawal pribadinya juga tak tampak di parkiran.
Parkiran
tersebut tampak kosong. Hanya ada 2 rambu berwarna oranye yang dipasang
sebagai penanda larangan kendaraan berparkir di sana.
Hingga
pukul 14.15 WIB, belum tampak mobil tersebut memasuki halaman Balaikota. Jokowi pun lebih banyak menghabiskan waktunya di ruang kerja serta
bertemu tamu tanpa keluar untuk blusukan seperti biasanya.
Pemandangan
ini tampak berbeda dengan halaman samping tempat mobil wakilnya, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) terparkir. Di halaman tersebut terparkir Toyota
Land Cruiser hitam bernopol B-1966-RFR yang ditumpangi Ahok pagi ini ke
kantor. Sejak kemarin Ahok memang bersuara menolak untuk naik bus atau
bersepeda pada hari ini.
"Di instruksinya saya ikut paraf. Dan di situ tidak disebutkan untuk wagub," ujar Ahok pada wartawan pagi tadi.
Lalu,
jika hingga sore hari mobil Innovanya tak juga muncul di Balaikota,
dengan kendaraan apa Jokowi pulang hari ini? Apakah dengan sepeda lagi?
Kebijakan
larangan PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi
Gubernur (InGub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30
Desember 2013. Dalam InGub tersebut, Jokowi menginstruksikan pada
seluruh bawahannya agar mengunakan kendaraan umum dan dilarang
menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar