Jumat, 03 Januari 2014

Sevel Budi Kemulyaan Diberi Waktu 7 Hari untuk Menghentikan Usahanya

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kesal dengan masih beroperasinya Mini Market 7-Eleven di Jl Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat. Setelah disindir Jokowi, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan kembali menyegel bangunan itu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (3/1/2013), lima orang petugas P2B datang memasang sebuah plang berwarna merah dengan ukuran 1,5 meter X 1 meter dengan tulisan 'Bangunan Ini Disegel'.
Mereka memasang plang itu di samping pintu masuk sevel.
Ada lima karyawan yang berada di sana saat penyegelan dilakukan. Minimarket ini tetap beroperasi meski telah disegel.
"Kita segel ini karena enggak ada izin, jadi tetap dibongkar," ujar salah seorang petugas P2B, Bayu di lokasi penyegelan.
Menurut Bayu, pemilik minimarket belum melakukan penutupan karena mengaku memiliki izin dari pihak terkait.
"Karena katanya memiliki izin dari Satpol PP," kata Bayu.
Pihak P2B memberikan batas waktu maksimal selama 7 hari ke depan untuk segera menghentikan usahanya. "Kalau tidak kami yang akan bongkar paksa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas P2B Ratu Elizabeth mengaku belum bisa memberikan komentar karena masih dalam masa cuti. "Saya sedang cuti, Senin baru masuk kantor," balas Ratu lewan pesan singkatnya kepada wartawan.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar