Meski dilarang, dua PNS di wali kota Jakarta Selatan tetap ngantor naik mobil, hari ini. Agar tak ketahuan, mereka memarkirkannya di sekitar kantor wali kota yang terletak di Jl Prapanca Raya, Jakarta Selatan, itu.
Dianggap parkir liar, petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan langsung mencabut pentil dua kendaraan itu. Menurut Kasudinhub Jakarta Selatan, Arifin Montero, penertiban parkir liar ini sekaligus mengawal pemberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini.
"Kami mengawal Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013, PNS dilarang bawa kendaraan bermotor di Jumat pertama. Kami mulai pukul 09.00 WIB di sini dan sudah menggembosi enam mobil. Dari enam mobil tersebut ada dua mobil yang diketahui milik PNS, tapi tanpa adanya Pergub tersebut kami juga sudah sering melakukan operasi ini," ujar Arifin saat ditemui di kantor wali kota Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Selain kendaraan roda empat, ada 25 kendaraan roda dua milik masyarakat, yang pentil bannya dicabut. Penertiban seperti ini lanjutnya akan terus dilakukan meski Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tak mengeluarkan Ingub larangan membawa kendaraan pribadi.
"Tanpa adanya peraturan tersebut kita juga tertibkan, kebetulan saja berlaku hari ini, jadi gak perlu lagi adanya sosialisasi," tuturnya.
Untung saja operasi pencabutan pentil ini tak menyasar ke mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hari ini diketahui 'memaksa melanggar' instruksi Jokowi.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar